Bandara di Indonesia Masih Jauh dari Kesan Aman
>> 31 March 2009
Secara umum, kondisi bandara di Indonesia yang berjumlah 50 buah jauh dari kesan aman. Padahal, ASEAN International Airport Asosiation (AAA) bercermin dari tragedi 11 Septemebr 2001 menekankan bahwa pengamanan dan keamanan bandara adalah sesuatu yang mutlak. Demikian diungkap Direktur Lembaga Manajenem FE UI Budi W Soetjipto dalam seminar "Management of Airprot Secutrity" di Jakarta, Selasa (31/3).
Ketidakamanan bandara di Indonesia diterangkan oleh Kepala Babinkam Polri Komjen Pol Imam Haryatna. "Contohnya, ada beberapa kecelakaan pesawat, pendaratan di luar jalur, penolakan pendaratan maskapai Indonesia di negara-negara Eropa, ada maskapai dari luar negeri yang membawa pengawalan sendiri, dan peningkatan penumpang pesawat yang tidak diikuti oleh program pengelolaan pengamanan bandara," ujarnya.
Mengacu pada pola pengamanan bandara di Indonesia, menurut Lembaga Manajenem FE UI, harus mengacu pada tiga instansi terkait, yaitu Departemen perhubungan melalui Administrator Bandara sebagai reguilator, PT Angkasa Pura, dan Polri.
Berdasarkan peraturan International Civil Aviaton Organization (ICAO), PT Angkasa Pura sebagai operator membagi dua wilayah pengelolaan pengamanan, yaitu kawasan terbatas yang dijalankan oleh PT Angkasa Pura dan kawasan umum oleh Polri. "Namun, dalam kenyataannya masih ada beberapa hal yang harus diperjelas terkait pembagian peran dan wewenang pengamanan bandara," kata Budi.
Hal itu sangat penting karena menurut Imam, permasalahan keamanan bandara mesti dilakukan secara sinergis, komprehensif, dan terpadu di antara instansi terkait.
Seminar ini sedianya akan dibuka Wapres Jusuf Kalla, tapi karena berhalangan hadir, dibuka oleh Sekjen Dephub M Ikhsan Tatang. "Beliau (Wapres), saat ini berada di Jawa Barat," Kata Chairil Abinih dari Kantor Setwapres.